Laki-laki atau Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?

Laki-laki / Perempuan Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Laki-laki atau perempuan yang haram dinikahi disebut mahram. Syariat Islam telah mengatur kehidupan umatnya, termasuk mengenai batasan antara laki-laki dan perempuan.
Bagi lawan jenis yang bukan mahram, tidak diperbolehkan berkhalwat sebelum dinikahkan. Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan yang mahram, justru menjadi tidak boleh dinikahi atau haram hukumnya dinikahi.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, istilah mahram berasal dari makna haram yang artinya sesuatu terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan secara istilah, mahram adalah para wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun berbesanan.

Dalil mengenai mahram dalam Al-Qur’an telah diterangkan melalui surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).

Lantas, siapa saja laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam? Berikut ini pembagian Mahram dalam Islam yang dilansir dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur.

Baca Juga : KALENDER FORUM SILATURRAHIM (FOSIL)

Pembagian Mahram dalam Islam
1. Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Adapun yang termasuk dalam mahram muabbad terbagi menjadi tiga sebab:

· Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (nasab). Mahram yang termasuk kategori ini, antara lain ibu kandung termasuk nenek atau buyut, anak kandung termasuk cucu atau cicit, saudara wanita kandung ataupun tiri, bibi dari pihak ayah atau ibu, serta keponakan wanita.

· Haram dinikahi karena hubungan pernikahan. Mahram ini terdiri dari ibu mertua dan terus ke atas, anak tiri dari istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri dan keturunan di bawahnya, menantu dan keturunan di bawahnya, ibu tiri, serta siapapun wanita yang pernah dinikahi oleh ayah.

· Haram dinikahi karena hubungan persusuan. Mahram ini di antaranya, yaitu ibu susuan dan nasab ke atasnya, anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya, saudara wanita sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan, ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya, istri bapak susuan dan nasab ke atasnya, istri anak susuan dan nasab ke bawahnya, serta anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram Muaqqat
Mahram muaqqat adalah orang yang haram dinikahi untuk sementara karena sebab tertentu. Apabila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. Adapun yang termasuk dalam mahram muaqqat, yaitu:

· Istri yang ditalak tiga (talak ba’in). Apabila dia telah dinikahi oleh laki-laki lain dan keduanya telah merasakan nikmatnya berhubungan dengan pasangannya, lalu keduanya bercerai, maka mantan suaminya boleh menikahinya lagi.

· Wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan, yaitu wanita yang masih bersuami, wanita yang masih dalam masa iddah, wanita yang sedang hamil, dan wanita yang berzina.

· Memadu dua orang wanita yang bersaudara, kecuali telah bercerai dengan salah satu darinya. Apabila istrinya meninggal dunia, maka seorang laki-laki yang menjadi suami boleh menikah dengan saudara wanita dari almarhum istrinya.

· Memadu bibinya istri, baik dari nasab ayahnya maupun ibunya. Larangan ini berlaku sementara karena jika dia telah bercerai dengan istrinya atau istrinya telah meninggal dunia, lalu dia menikah dengan bibi istrinya agar hubungan kekerabatan terjaga, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dengan demikian, laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam Islam disebut sebagai mahram. Umat muslim perlu memperhatikan siapa saja yang menjadi mahramnya agar tidak salah menentukan pilihan saat hendak menikah.

Sumber : Detik.com