Laki-laki atau Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?
Laki-laki atau perempuan yang haram dinikahi disebut mahram. Syariat Islam telah mengatur kehidupan umatnya, termasuk mengenai batasan antara laki-laki dan perempuan.Bagi lawan jenis yang bukan mahram, tidak diperbolehkan berkhalwat sebelum dinikahkan. Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan yang mahram, justru menjadi tidak boleh dinikahi atau haram hukumnya dinikahi. Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya …
Laki-laki atau Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja? Read More »